Berita Terkini

Anggota Brimob Diberhentikan Tak Hormat Usai Insiden Demo Berujung Kematian Sopir Ojol

Kompol Kosmas K Gae, perwira Kepolisian yang menjabat Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan pemberhentian ini diambil setelah proses penyelidikan internal atas perannya dalam penanganan aksi demonstrasi yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring.

Latar Belakang Kejadian

Proses pemecatan Kompol Kosmas bermula dari peristiwa yang terjadi saat aksi demonstrasi baru-baru ini. Dalam insiden tersebut, mobil taktis (rantis) milik Brimob yang dinaiki Kosmas berada di tengah situasi ricuh. Di tengah kericuhan itu, Affan Kurniawan, pengemudi ojol, menjadi korban hingga akhirnya meninggal dunia setelah terlindas kendaraan tersebut.

Pertimbangan Keputusan PTDH

Pemeriksaan internal yang dilakukan Polri menyoroti tindakan Kompol Kosmas, terutama dalam hal pengambilan keputusan dan pengawasan di lapangan. Berdasarkan penilaian tim etik dan disiplin, ia dinilai gagal menjalankan tugas profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam kode etik kepolisian.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dijatuhkan karena adanya pelanggaran berat atas tugas dan tanggung jawab sebagai perwira Polri, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Langkah ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seluruh anggotanya.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian dan Galeri24 6 September Kembali Meningkat

Jalannya Penanganan Demo

Pada saat kejadian, Kosmas duduk di samping sopir mobil rantis saat melewati kerumunan massa aksi. Sejumlah saksi menyebutkan mobil bergerak di tengah situasi tidak terkendali. Aparat yang seharusnya mampu mengendalikan situasi justru dinilai abai dalam memastikan keselamatan di sekitar area keramaian.

Pihak internal Polri mengungkapkan, salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan Kompol Kosmas yang tidak memberikan instruksi atau peringatan memadai baik kepada pengemudi maupun personel lain. Akibatnya, kendaraan tetap melaju dan menimbulkan insiden fatal.

Sikap Polri Atas Insiden

Menyusul peristiwa ini, Polri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan akan bersikap tegas dalam menegakkan aturan serta mewujudkan keadilan untuk semua pihak yang terdampak.

Sejumlah langkah telah diambil, di antaranya pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang bertanggung jawab di lokasi kejadian dan penegakan sanksi disiplin maupun kode etik dengan melibatkan tim khusus internal kepolisian.

Baca Juga :  Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Provokasi Demo Melalui Media Sosial

Konsekuensi Sanksi PTDH

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat memiliki konsekuensi serius. Selain kehilangan hak-hak administratif dan keanggotaan dalam kepolisian, Kosmas K Gae juga tidak lagi diperkenankan menggunakan atribut atau fasilitas kepolisian. Sanksi ini juga berdampak pada karier dan reputasi pribadi yang bersangkutan di masyarakat.

Upaya Reformasi Internal

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa mekanisme koreksi dan penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan aktif. Langkah tegas pada kasus ini menjadi bukti komitmen Polri menindak pelanggaran berat, terutama yang berdampak pada nyawa warga dan kredibilitas institusi di mata publik.

Selain Kompol Kosmas, Polri menyebutkan siap memberlakukan sanksi setimpal bagi setiap anggota yang terbukti lalai, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Respons Masyarakat dan Pengamat

Penetapan sanksi PTDH mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa transparansi penanganan perkara seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pengamat kepolisian menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terkait prosedur pengamanan aksi massa dan penegakkan standar operasional di setiap jenjang kepemimpinan kepolisian.

Baca Juga :  MU Berhasil Raih Kemenangan Berkat Penalti Bruno Fernandes

Langkah Lanjutan dan Evaluasi Kinerja

Pascainsiden, Polri menyatakan akan mengkaji ulang prosedur operasional standar untuk pengamanan aksi demonstrasi. Pembenahan mencakup peningkatan pelatihan personel, penyusunan pedoman pengawasan ketat di lapangan, dan sistem laporan berjenjang guna memastikan setiap tugas terlaksana dengan profesional.

Dukungan terhadap keluarga korban juga menjadi salah satu prioritas, agar proses hukum serta pemulihan dapat berjalan secara adil dan transparan.

Penutup: Nilai Penting Profesionalisme Aparat

Kasus pemecatan Kompol Kosmas K Gae menjadi momentum bagi Polri untuk kembali menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. Tindakan tegas terhadap pelanggaran berat diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian agar selalu mematuhi aturan, mengedepankan prinsip humanis, serta mengutamakan keselamatan warga dalam setiap operasi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *