Berita Terkini

Proses Penggeledahan Lokataru dan Rumah Delpedro Disorot Advokat

Upaya penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor Lokataru dan rumah milik Delpedro baru-baru ini menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut dipertanyakan oleh tim advokasi yang menilai sejumlah prosedur dan barang yang ditemukan dalam penggeledahan itu tidak jelas relevansinya dengan perkara hukum yang dituduhkan kepada Delpedro.

Kronologi Penggeledahan

Penggeledahan berlangsung di dua lokasi berbeda yaitu kantor Lokataru, sebuah lembaga advokasi hak asasi manusia, serta tempat tinggal Delpedro. Proses penggeledahan ini melibatkan aparat penegak hukum yang datang dengan surat perintah penggeledahan. Tim advokasi yang mendampingi menyoroti adanya kerancuan terhadap sejumlah barang bawaan yang hendak disita dari kedua lokasi tersebut.

Sorotan Terhadap Barang yang Akan Disita

Menurut penuturan Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, terdapat sejumlah barang yang dissita maupun hendak disita, namun dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menimpa Delpedro. Salah satu barang itu bahkan termasuk barang pribadi sehari-hari seperti deodorant.

“Pada proses penggeledahan kemarin sejumlah barang pribadi, termasuk deodorant, sempat hendak dibawa. Namun setelah tim advokasi protes, barang tersebut akhirnya tidak disita,” ungkap Fadhil.

Tim advokasi menganggap hal ini sebagai indikasi penggeledahan yang tidak berlandaskan penalaran hukum yang kuat. Menurut mereka, setiap barang yang hendak disita seharusnya memiliki hubungan langsung dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Pemprov Jakarta Tindak Peserta Didik Terlibat Kerusuhan, KJP Plus Dihentikan

Keberatan Tim Advokasi

Tim advokasi menyampaikan keberatan secara terbuka terhadap jalannya proses penggeledahan. Mereka menilai tindakan aparat seharusnya didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan mengutamakan perlindungan hak-hak individu. Salah satu sorotan utamanya, selain relevansi barang sitaan, adalah transparansi aparat terkait tujuan dan dasar kronologis penggeledahan.

Tim advokasi menekankan bahwa keganjilan seperti upaya penyitaan deodorant dan barang sehari-hari lainnya memunculkan persepsi negatif tentang profesionalisme proses penegakan hukum yang sedang bergulir. Mereka mengingatkan bahwa prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas harus didahulukan setiap kali ada tindakan penggeledahan.

Penjelasan tentang Prosedur Penggeledahan

Pada dasarnya, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Indonesia. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Setiap penyitaan bahkan harus didasarkan pada alasan adanya dugaan keterkaitan barang dengan suatu perkara pidana. Dalam pandangan tim advokasi, aspek inilah yang belum terpenuhi dalam penggeledahan terhadap Lokataru dan rumah Delpedro.

Baca Juga :  Dampak Ekonomi dari Demo Rusuh: Kerugian Mencapai Rp 1,2 Triliun

Sudut Pandang Aparat Penegak Hukum

Sampai berita ini disusun, pihak aparat penegak hukum belum memberikan klarifikasi terperinci terkait kronologi dan alasan di balik upaya penggeledahan serta daftar barang yang hendak ataupun telah disita dari kedua tempat tersebut. Absennya penjelasan ini turut memperkuat protes dari pihak advokasi yang meminta keterbukaan informasi terkait administrasi penyidikan.

Respons Publik dan Dunia Hukum

Isu penggeledahan ini mendapat perhatian dari sejumlah kalangan, terutama pegiat hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai protes dari tim advokasi patut menjadi alarm bagi perlunya evaluasi praktik penyidikan agar sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi setiap individu. Harapannya, setiap aktivitas aparatur negara benar-benar mengikuti koridor norma hukum yang berlaku.

Catatan tentang Pentingnya Proses Hukum yang Akuntabel

Penggeledahan yang tidak disertai kejelasan dasar hukum dan relevansi barang akan menimbulkan pertanyaan publik. Hal itu berpotensi mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap integritas dan transparansi lembaga penegak hukum. Kasus Lokataru dan Delpedro bisa menjadi momentum bagi penguatan prosedur penegakan hukum yang berpihak pada keadilan.

“Setiap proses penggeledahan wajib disertai transparansi dan proporsionalitas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Fadhil.

Konteks Hukum Penyitaan Barang

Penyitaan dalam hukum pidana diatur dengan ketat; hanya barang yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana atau diperlukan sebagai alat bukti yang boleh diambil oleh aparat. Dalam praktiknya, kontrol dari advokat dan pengawasan masyarakat sipil sangat diperlukan agar hak-hak pihak yang digeledah tetap terlindungi.

Baca Juga :  Kerusuhan Saat Demo Sebabkan Kerugian Ekonomi Hingga Rp 1,2 Triliun

Peran Advokat dalam Mengawasi Proses Penggeledahan

Tim advokasi yang terdiri dari pengacara dan lembaga bantuan hukum biasanya akan bertugas memantau jalannya penggeledahan dan menyesuaikan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Dalam kasus ini, mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses agar tetap pada jalur hukum.

Kesimpulan

Kasus penggeledahan kantor Lokataru dan rumah Delpedro menunjukkan pentingnya disiplin hukum dalam prosedur penggeledahan dan penyitaan barang. Kritik dari tim advokasi menyoroti perlunya penegakan hukum yang transparan dan sesuai prosedur. Ke depan, sinergi antara aparat hukum dan masyarakat sipil harus diperkuat guna memastikan setiap proses penegakan hukum tidak keluar jalur aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *