Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki hak dan otoritas penuh untuk menempuh jalur hukum terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandy. Penegasan ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara, termasuk institusi TNI, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Indonesia.
Penjelasan Komisi I DPR Terkait Rencana Pelaporan
Dave Laksono, sebagai anggota Komisi I DPR, menekankan bahwa keputusan TNI untuk membawa kasus Ferry Irwandy ke ranah hukum merupakan bentuk penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang. Menurut Dave, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah TNI untuk menempuh jalur hukum adalah hak mereka. Setiap warga negara, institusi, atau siapapun memiliki posisi yang setara dalam urusan hukum di Indonesia,” ujar Dave.
Imbauan untuk Kepolisian
Pada kesempatan yang sama, Komisi I DPR juga mengingatkan pihak kepolisian agar bertindak berdasarkan prinsip hukum dan keadilan. Dave secara khusus meminta Polri supaya menanggapi laporan dari TNI layaknya laporan dari pihak lain, dengan tetap mengedepankan asas persamaan di depan hukum.
“Polri diharapkan selalu memegang teguh asas equality before the law dalam menangani laporan apapun, termasuk laporan yang diajukan oleh TNI,” jelasnya.
Kedudukan Hukum untuk Semua
Dalam sistem hukum nasional, segala warga negara dan institusi, termasuk TNI dan Polri, diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan dari Komisi I DPR ini menjadi pengingat akan pentingnya semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang ada, sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam kerangka hukum Indonesia.
Prosedur Hukum yang Berlaku
Dave menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan nantinya akan tetap menjunjung tinggi keadilan tanpa intervensi ataupun perlakuan khusus kepada pihak manapun. Menurutnya, proses yang transparan dan adil akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, Komisi I DPR menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ini selama proses hukum berjalan. Hal tersebut dilakukan agar prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum benar-benar terwujud dalam praktiknya.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, TNI mengumumkan rencana untuk melaporkan Ferry Irwandy ke pihak berwajib. Meski belum diungkapkan secara rinci oleh TNI maupun DPR mengenai detail pelaporan ini, sikap konsisten Komisi I untuk meminta penegakan hukum yang adil tetap menjadi sorotan.
Rencana pelaporan tersebut menunjukkan bahwa institusi seperti TNI pun menggunakan jalur hukum resmi ketika merasa perlu menegakkan hak atau membela kepentingan institusi. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa proses hukum terbuka bagi siapapun yang berkeberatan atas tindakan atau perkataan individu maupun kelompok lainnya.
Peran Komisi I dan Transparansi Kasus
Komisi I DPR memang menjadi mitra TNI dan Polri dalam pengawasan isu-isu pertahanan dan keamanan nasional, termasuk dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas institusi-institusi negara ketika menghadapi permasalahan yang masuk ke ranah hukum.
Dalam konteks ini, Komisi I berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum yang ditempuh TNI adalah mekanisme konstitusional yang sudah sewajarnya dilakukan oleh siapapun tanpa memandang latar belakang.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Prosedur
Dave Laksono turut menyampaikan harapannya agar seluruh pihak – terutama institusi negara – selalu mematuhi prosedur hukum yang ada. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
“Apapun isu atau sengketa yang terjadi, jalur yang paling tepat adalah melalui proses hukum yang berlaku. Itu penting agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil,” tegas Dave.
Kesimpulan
Rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandy disampaikan sebagai bagian dari penggunaan hak yang setara di hadapan hukum. Komisi I DPR memberikan dukungan kepada TNI untuk menempuh jalur hukum sembari mengingatkan kepolisian agar memproses laporan sesuai prosedur tanpa membedakan pelapor. Sikap ini didasari semangat persamaan, keadilan, dan supremasi hukum sesuai dengan prinsip negara hukum Indonesia.