Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus guna mempercepat proses penetapan hutan adat di Indonesia. Pembentukan tim ini dikoordinasikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan melibatkan berbagai kalangan mulai dari akademisi hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Upaya Percepatan Penetapan Hutan Adat
Pemerintah menyadari pentingnya jaminan atas hak-hak masyarakat adat terhadap kawasan hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Penetapan status hutan adat merupakan tahapan krusial agar hak kelola dan pelestarian hutan oleh masyarakat mendapat pengakuan hukum yang kuat serta memperkuat basis perlindungan hak masyarakat lokal.
Pembentukan Tim Kerja Multisektoral
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa tim percepatan ini terdiri dari para pakar kehutanan, akademisi terkemuka, serta perwakilan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkecimpung dalam isu kehutanan dan masyarakat adat. Tim ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan administratif dan juridis guna memperlancar penetapan kawasan hutan adat di berbagai wilayah.
Keterlibatan Akademisi dan LSM
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan akademisi menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa proses dan metode verifikasi data mengenai wilayah adat dilakukan berdasarkan kajian ilmiah yang akurat. Sementara itu, peran LSM diarahkan pada pendampingan masyarakat adat serta advokasi kebijakan sehingga hak-hak masyarakat tetap terjaga dalam seluruh proses penetapan.
Konsep Inklusif dalam Penetapan Hutan Adat
Salah satu prinsip utama yang diterapkan dalam pembentukan tim ini adalah pendekatan inklusif. Semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintahan daerah, lembaga adat, hingga organisasi lingkungan, dilibatkan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya keadilan dalam pemanfaatan dan pelestarian kawasan hutan adat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan sebanyak mungkin perwakilan masyarakat adat serta pihak terkait lainnya,” ujar Raja Juli Antoni.
Tantangan dan Harapan
Proses penetapan hutan adat selama ini kerap menemui tantangan, baik dari sisi regulasi, tumpang tindih klaim lahan, hingga tata ruang di tingkat lokal. Pemerintah berharap dengan adanya tim kerja khusus ini, hambatan tersebut dapat diminimalkan dan penetapan hutan adat berjalan lebih efisien sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Peran Pemerintah Daerah dan Komitmen Nasional
Kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting, mengingat proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan hutan adat kerap kali melibatkan kewenangan administratif lintas level. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya keputusan-keputusan terkait pengakuan hutan adat di berbagai provinsi dan kabupaten.
Dampak Penetapan Hutan Adat terhadap Pelestarian Alam
Dengan diakuinya kawasan hutan adat, pemerintah berharap masyarakat adat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Pengelolaan berbasis kearifan lokal terbukti meningkatkan kesinambungan ekosistem, mengurangi deforestasi, serta memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sinergi Kebijakan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat
Langkah percepatan penetapan hutan adat ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya nasional menuju pembangunan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara kementerian, akademisi, dan LSM, diharapkan kebijakan kehutanan akan semakin berpihak pada pemberdayaan masyarakat adat serta mampu menjawab tantangan perubahan lingkungan secara adaptif.
Penutup
Langkah progresif Kementerian Kehutanan dengan membentuk tim percepatan penetapan hutan adat yang inklusif ini merupakan wujud komitmen untuk memberi kepastian hukum dan mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat. Pelibatan berbagai pihak diharapkan mempercepat realisasi pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia.
Sumber: Liputan6.com