Isu kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat seiring keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum baru. Pihak yang dipimpin oleh Agus Suparmanto, dengan Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, menyuarakan penolakan tegas terhadap keputusan tersebut. Sikap mereka berlatar pada anggapan bahwa legalitas SK itu dipertanyakan.
Kontroversi Kepemimpinan PPP
Persoalan ini bermula dari adanya dua kubu yang memiliki pandangan berbeda terkait kepemimpinan partai berlambang Ka’bah itu. Setelah dikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan Mardiono sebagai ketua umum, Agus Suparmanto dan para pendukungnya merasa dirugikan. Mereka menilai proses pengangkatan tersebut tidak sesuai mekanisme partai dan menuai polemik di internal.
Pernyataan Resmi dari Pihak Agus Suparmanto
Melalui Muhammad Romahurmuziy, pihak Agus Suparmanto menyampaikan sikap resminya. Romahurmuziy menyebut bahwa SK Menkumham yang mendasari pengangkatan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP memiliki kecacatan secara hukum. Hal ini didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran prosedur yang seharusnya ditempuh sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“Kami menolak SK pengangkatan Mardiono dan menilai keputusan itu cacat secara hukum,” ujar Romahurmuziy. Ia menegaskan bahwa kelompoknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna mengoreksi kebijakan yang mereka anggap tidak adil.
Dinamika Internal dan Prosedur Keputusan Partai
PPP dikenal sebagai partai berbasis Islam yang memiliki tradisi musyawarah dalam pengambilan keputusan. Namun, kali ini dinamika internal meningkat setelah muncul perbedaan tajam terkait validitas SK pengangkatan ketua umum. Agus Suparmanto dan timnya mempertanyakan, apakah putusan Kemenkumham sudah mematuhi tata aturan organisasi. Mereka juga mencermati proses verifikasi dokumentasi, keterlibatan peserta, serta transparansi saat menentukan sosok yang tepat memimpin partai ke depan.
Upaya Hukum yang Ditempuh
Pihak Romahurmuziy tidak tinggal diam. Langkah hukum sedang dipersiapkan untuk menantang keabsahan SK yang telah terbit. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke pengadilan tata usaha negara, dengan harapan putusan dapat membatalkan pencantuman Mardiono sebagai ketua umum sah dari sisi administrasi perundang-undangan.
Tanggapan Terhadap Keputusan Menkumham
Dari keterangan Romahurmuziy, perwakilan Agus Suparmanto, penolakan ini tidak sekadar untuk menjaga posisi kepemimpinan, melainkan demi penegakan konstitusi partai. Mereka berpendapat Menkumham seharusnya lebih teliti sebelum mengesahkan perubahan struktur partai untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan di tubuh PPP.
Respons Kubu Lain
Meski demikian, kubu pendukung Mardiono menilai SK tersebut sudah sah menurut ketentuan yang berlaku. Mereka menyatakan seluruh tahapan sudah dipenuhi dan dorongan untuk memperkuat kepemimpinan diharapkan mampu membawa PPP menjadi lebih solid serta siap menghadapi perhelatan politik mendatang.
Konteks Sejarah Kepemimpinan di PPP
Partai Persatuan Pembangunan sejak awal berdirinya memang kerap mengalami dinamika kepemimpinan. Tidak sekali dua kali terjadi dualisme atau bahkan lebih dalam tubuh partai. Sejarah mencatat adanya pergantian kapten di tengah jalan, baik karena faktor internal maupun intervensi eksternal. Dalam perjalanannya, PPP tetap menjaga prinsip demokrasi internal meskipun kerap dihadapkan pada tantangan pelik layaknya perbedaan gagasan.
Pandangan Pengamat Politik
Sejumlah analis mengamati bahwa perpecahan ini mencerminkan suburnya dialektika di tingkat elite partai. Masalah legalitas surat keputusan bukan hanya soal siapa yang berhak duduk di kursi ketua umum, namun juga terkait komitmen semua pihak menjaga marwah partai sebagai lembaga yang harus taat aturan dan prinsip organisasi.
Dampak Polemik bagi Masa Depan PPP
Polemik berkepanjangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap konsolidasi partai, terutama jelang agenda politik nasional seperti pemilihan umum. Jika kubu-kubu belum berdamai, kelembagaan PPP dikhawatirkan terganggu dan mengurangi efektivitas mereka dalam menyusun strategi politik atau berkampanye.
Kesimpulan: Menuju Upaya Rekonsiliasi
Saat ini, keberlanjutan proses hukum menjadi sorotan. Para pihak diharapkan mampu mengutamakan dialog dan mencari solusi yang sejalan dengan konstitusi partai. Apapun hasil akhirnya, PPP perlu mengedepankan semangat kebersamaan serta memastikan kepemimpinan yang diakui sah secara legal maupun moral di mata kader dan publik luas.
- Pihak Agus Suparmanto menolak SK pengangkatan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
- Pemicu utama penolakan adalah dugaan cacat hukum pada proses pengesahan SK dari Kemenkumham.
- Langkah hukum akan ditempuh melalui jalur pengadilan tata usaha negara.
- Pole mik ini diharapkan tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan sesuai aturan organisasi.
Kisruh kepemimpinan PPP kali ini menjadi catatan penting dalam perjalanan partai. Persoalan SK pengangkatan ketua umum menyuguhkan pelajaran tentang pentingnya prosedur hukum dan mekanisme internal yang jelas agar partai dapat solid menghadapi tantangan mendatang.